Minggu, 25 September 2011

bentuk kerjasama dalam sistem islam


SYIRKAH  DAN  MUDHARABAH
PENDAHULUAN
Muamalah  dalam arti luas adalah aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitanya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial,sedang muamalah dalam pengertian sempit menurut rasyid ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dari cara-cara yang telah di tentukan persamaan muamalah dalam arti sempit dan dalam arti luas adalah sama sama mengatur hubungan manusia dengam manusaia yang lain dalam kaitan dengan pemutaran harta .
Dalam muamalah ada beberapa metode kerjasama yang sering digunakan. Antara lain metode syirkah, mudharabah, muzaraah dan musyaqqah. Diantara yang empat merode  ini ada beberapa metode yang sering digunakan bahkan lazim digunakan, yaitu : syirkah dan mudharabah. Karena kedua metode ini beroprasi dibidang usaha, baik usaha kecil ( mikro ) sampai dengan usaha besar ( makro ). Sedangkan muzaraah dan musyaqqah digunakan dalam bidang pertanian.
Karena metode yang sering digunakan dalam muamalah adalah syirkah dan mudharabah, sesuai juga dengan silabus yang dipercayakan kepada pemakalah oleh dosen pengampu mata kuliah fiqh muamalah maka pemakalah mencoba menyajikan pembahasan tentang syirkah. Dalam makalah ini pemakalah membahas mulai dari pengertian macam-macam bentuknnya,rukun syarat,hukum serta beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam masalah syirkah tersebut.
Pemakalah juga mengharapkan kritik dan saran serta masukan yang membangun dari dosen pengampu dan seluruh audiens yang turut bersama pemakalah dalam acara presentase  mempertanggung jawabkan isi makalah ini.

I. SYIRKAH
A. Pengertian Syirkah
Syirkah menurut bahasa berarti Al Ikhtath yang artinya campur atau pencampuran.[1] Dan menurut istilah adalah aqad kerjasama antara dua pihak atu lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing – masing memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungn dan risiko akan diranggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[2]
Menurut Taqsyudin pencampuran adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin dibedakan. Para ulama fiqh juga banyak  berbeda pendapat dalam mengartikan syirkah. Diantara pendapat para ulama fiqh tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menurt sayid sabiq
“ akad antara dua orang berserikat pada pokok harta modal dan keuntungan.”[3].
2. Menurut syar bini al kholil
“ketetapan hak pada sesuatu pada dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur”.
3. Menurut syihab al din al qlyubi wa umaira berkata [4]
“penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih” .
Bukan hanya ketiga pendapat para ulama ini yang diambil menjadi pengertian syirkah. Namun, masih banyak juga pendapat – pendapat para ulama fiqh lainnya yang mungkin akan memakan banyaka waktu untuk kita bahas dalam makalah ini.
Dari beberapa defenisi syirkah yang dikemukakan para ulama diatas, pemakalah dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah aqad kerjasama antara dua orang atau kelompok dalam bidang usaha untuk memajukan perekonomian. Yang mana segala keuntungan dan kerugiannya akan ditanggung oleh kedua belah pihak atau lebih yang bekerjasama. Dan tidak ada perbedaan antara kedua kelompok dalam pemodalan dan pelaksanaan kegiatan usaha yang di syirkahkan.

B. Landasan Hukum Syirkah
            Syirkah yang merupakan metode kerjasama dalam muamalah ini bukan diungkapkan sesuka – suka dan tanpa landasan yang jelas. Syirkah memiliki landasan hokum yang jelas dari syariah. Landasan hokum syirkah dapat diperoleh dari sumbur ajaran islam yaitu Al-qur’an dan Hadits serta pemikiran ulama atau ijma’.

a.      Al-Qur’an
Dalam al-Qur’an kita juda mendapatkan beberapa ayat yang membahas tentang syirkah. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Qs An-Nisa 12
Yang artinya :
“Maka mereka bersama sama dalam bagian sepertiga itu” .
2.Qs.Shaad 24
Yang artinya :
....Memenag banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zhalim kepada orang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dan hanya sedikit mereka yang begitu.
b.      Hadits
Bukan hanya saja dalam al-Qur’an kita dapati dalil tentang syirkah ini. Di dalam hadits juga ada terdapat masalah syirkah sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah r.a yang artinya :
“Aku ini orang ketiga dari dua orang yang berserikat,selama mereka tidak menghianati sesama temannya. Apabila seseorang telah berhianat terhadap temannya aku keluar dari kedua mereka”
c.       Ijma’
Begitu jelas sudah dalil yang ada di dalam al-Qur’an dan Hadits namun masih ada lagi landasan hokum yang dapat kita ambil dari ijma’ para ulama yang diungkapkan Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni “kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya”[5]

C. Syarat dan Rukun Syirkah
            Syirkah yang dalam pembahasan kita ini juga memiliki beberapa syarat ketentuan melakukannya. Diantara syarat – syarat itu juga ada perbedaan pendapat para ahli fiqh seperti yang diungkapkan Malikiyah dan Syafi’iyah.
            Menurut Malikiyah syarat – syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan aqad adalah merdeka, balig dan pintar.
            Syafi’iyah berpendapat bahwa syirkah yang sah hukumnya adalah syirkah inan. Sedangkan syirkah yang lainya adalah batal.[6]
            Maka dapat kita simpulkan bahwa syarat syirkah itu ada tiga yaitu :
1. merdeka
2. balig
3. berakal
            Sedangkan rukun syirkah diperselisihkan oleh para ulama, menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua, yaitu ijab dan qabul, sebab ijab dan qabullah yang menentukan adanya syirkah. Sedangkan imam yang lain juga berpendapat bahwa dua orang yang beraqad dan barang juga termasuk kedalam rukun syirkah seperti pembahasan dalam aqad jual beli.[7]
            Oleh karena itu pemakalah dapat menemukan keputusah bahwa rukun syirkah itu adalah sebagai berikut :
      1. ijab
      2. qabul
      3. orang yang beraqad
      4. benda yang disyirkahkan

D. Pembagian Syirkah
Syirkah tidak terpokus pada satu pembahasan saja. Syirkah juga memiliki berbagai pembagian. Dalam poin ini pemakalah mencoba membahas tentang pembagian syirkah. Syirkah yang kita maksud ini terbagi menjadi dua bagian yaitu :

1. Syirkah Amlak
Syirkah amlak ini bersifat jabr, sedangkan yang dimaksud dengan syirkah amlak ini adalah dua orang yang di hibahkan atau di wariskan sesutu,lalu mereka berdua menerima,maka barang yang di hibahkan dan di wasiatkan itu menjadi milik berdua.
Dapat kita simpulkan bahwa syirkah amlak ini adalah bentuk perkongsian dalam memiliki sesuatu barang. Ada dua orang atau lebih yang memiliki sebuah harta yang sah menjadi milik mereka berdua.

2.Syirkah Uquud
Seperti halnya dalam syirkah amlak, syirkah uqud juga merupakan bentuk perkongsian atau kerjasama. Namun dalam syirkah amlak bersifat kepemilikan, sedangkan dalam syirkah uqud adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.[8]
Dalam syirkah uqud ini dapat kita fahami bahwa kegiatannya beroprasi dibidang usaha yang menghasilkan keuntunga.
Bukan hanya sampai disitu saja, syirkah uqud ini juga memiliki beberapa jenis. Diantaranya adalah sebagai berikut :
Jenis Jenis Syirkah Uquud :
1) Syirkah Inan
Adalah persekutuan dalam pengelolaan harta oleh dua orang mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan di bagi dua.
2) Syirkah muwadhah
Adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu hunian .

Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.jumlah modal sama
2.memeliki kesamaan dalam bertindak
3.memiliki kesamaan agama
4.masing-masing menjamin penjamin atas lainya dalam jual beli.
Jika semua hal tersebut terdapat kesamaan maka syirkah dinyatakan sah dan masing-masing menjadi wakil perkongsian dan sebagai penjamin.
Untuk syirkah jenis ini Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan, sementara Madzhab Syafi`I tidak membolehkan sebagaimana perkataanya “kalaulah Syirkah Mufawdhah ini tidak di katakan batal, maka tidak ada yang bathil aku ketahui di dunia ini.
Menurut imam Malik semua Syirkah Muwafadhah adalah tiap-tiap kongsi atau sekutu menegosiasikan dengan temanya atas semua tindakanya,baik pada saat kehadiran kongsi,aupun tidak,sehingga semua kebijaksanaan ada di tangan masiang–masing .[9]

3) Syirkah Wujuh
Menurut Madzhab Hanafi “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal bagi keduanya untuk sama-sama membeli dengan nama baik mereka”.
Mazhab Maliki “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal harta dan karya”. Ia adalah syarikatnya berdasarkan tanggung jawab moril yang mana jika mereka membeli sesuatu,maka berada pada tanggungan mereka berdua dan jika mereka menjualnya mereka saling berbagi keuntungannya.
         Mazhab Syafi`I bersyaratnya dua orang yang memiliki reputasi di masyarakat karena kebaikan keduanya dalam berbisnis dengan mereka untuk masing masing mereka membeli dengan jatuh tempo dan barang yang terbeli milik keduanya. Jika mereka menjualanya maka kelebihan harga jual di bagi antara mereka .
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang dalam barang yang mereka beli dengan nama baik (reputasi) mereka dan kepercayaan. Para pedagang terhadap mereka tanpa memiliki modal finansial dengan kesepakatan apa yang mereka beli,kepemilikannya di bagi antara mereka secara tengahan,pertigaan,perempatan dan mereka menjualnya maka hasil yang Allah SWT berikan di bagi antara mereka.

4) Syirkah Abdan
            Mazhab be5rsyarikatnya dua oranguntuk menerima order pekertjaan dan hasilnya adalah di bagi antara mereka berdua.contoh tukang jahit dan tukang celup.
Mazhab Maliki bersyarikatnya dua tukang atau lebih untuk bekerjasama sesuai pekerjaan masing-masing dengan syarat pejkerjaan tersebut adalah satu. Contoh tukang bei.
Mazhab Syafii bersyarikatnya dua orang atau lebih masing-masing bekerja dengan keterampilannya secara sama atau berbeda,baik dengan kesatuan pekerjaan.
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang atau lebih dalam apa yang mereka hasilkan dengan ketrampilan tangan mereka,seperti para tukang.
Tukang yang bersyarikat dalam apa yang mereka hasilkan dari barang halal seperti berburu.

5) Al Mudharabah
            Mazhab Hanaf i: akad atas sesuatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaann(usaha) dari pihak yang lain.
Mazhab Maliki sesuatu pemberian mandat untuk berdagang dengan mata uang tunai yang di curahkan. kepada pengelolanya dengan mendapat sebagian dari keuntungan, jika di ketahui jumlah dan keuntungan.
Mazhab Syafii suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua .
Mazhab Hambali penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahaknnya dengan mendapat bagian tertentu dari keuntungannya.[10]

E. Mengakhiri Syirkah
Setiap yang dimulai itu pasti ada akhirnya. Begitu juga dengan syirkah. Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut :
a. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainya.
Karena syirkah terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak.
b. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk .....(keahlian mengelola harta) baik karena gila maupun karena alasan lainya.
c. Salah satu pihak meninggal dunia tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang,yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup,apabila ahli warisnya menghendaki turut serta maka dilakukan perjanjian baru.
d. Salah satu pihak boros dalam penggunaan biaya atau modal yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainya.
e. Salah satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi harta yang menjadi saham syirkah kecuali mazhab-mazhab Hanafi berpendapat keadaan bangkrut tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
f. Modal para anggota syirkah lengkap atau hilang sebelum adanya pencampuran harta hingga tidak dapat di pisah-pisahkan maka yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri,apabila harta lenyap setelah pencampuran maka menjadi resiko bersama .[11]



PENUTUP

Dari bahasan makalah ini,dapat kita ambil kesimpulan bahwa syirkah itu adalah aqad kerjasama antara dua pihak baik orang ataupun kelompok dalam bidang usaha untuk memajukan perekonomian. Yang mana segala keuntungan dan kerugiannya akan ditanggung oleh kedua belah pihak atau lebih yang bekerjasama. Dan tidak ada perbedaan antara kedua kelompok dalam pemodalan dan pelaksanaan kegiatan usaha yang di syirkahkan.

Dalam melaksanakan aqad syirkah ini juga memiliki berbagai aturan yang bertujuan mengatur perjalanan syirkah ini dengan teratur. Syirkah memiliki landasan hokum yang jelas dari syariah Islam. Landasan hokum syirkah dapat diperoleh dari sumbur ajaran islam yaitu Al-qur’an dan Hadits serta pemikiran ulama atau ijma’.

Syirkah ini juga memiliki manfaat kegunaannya baik didunia dan akhirat. Seperti cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia,yang unsur adalah hak-hak dan kewajiban,misalnya jujur,hasad,dengki,dan dendam oleh karena itu jual beli benda maupaun bagaimana bekerja sama bagi muslim bukan hanya sekedar memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya,tetapi secara vertikal bertujuan untuk memperoleh ridha allah dan secara bertujuan untuk mencari keutungan. Sehingga benda benda yang perjual belikan akan senantias dirujukan kepada aturan aturan Allah dan juga keridhaan kedua belah pihak yang melakukan kerja sama,ijab qabul dan lain lain wajib di ikuti dan di laksanakan oleh keduanya

















TERIMAKASIH


[1] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH. ( Rajawali pers : Jakarta, 2010 ) hal 125
[2] Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec,BANK SYARIAH, ( Gema Insani : Jakarta, 2001 ) hal 90
[3] Fiqh al-Sunnah, hal 294
[4] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH. ( Rajawali pers : Jakarta, 2010 ) hal 125
[5] Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec,BANK SYARIAH, ( Gema Insani : Jakarta, 2001 ) hal 90-91
[6] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH. ( Rajawali pers : Jakarta, 2010 ) hal 128
[7] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH, hal 127
[8] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH, hal 130
[9] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH, hal 130
[10] Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec,BANK SYARIAH, ( Gema Insani : Jakarta, 2001 ) hal 93
[11] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH, hal 133

heeemmmmm

Minggu, 11 September 2011

cerita lucu

Kecepetan

Cerpen Lucu - Ada seorang preman yg sangat sekali jahat suka mencuri, memperkosa, meminum-minuman keras. suatu hari dia bertemu seorang ustad dan berkata"pak ustad... saya ini preman, saya tahu dosa saya banyak namun, saya tidak yakin saya akan mampir ke neraka" ucapnya angkuh.                   
"loh kenapa anda tidak yakin ?..." tanya sang ustad bingung.
" karena saat saya melewati jembatan shirathall musthakim karena neraka letaknya dibawah surga pada saat malaikat melempar saya dan sangat benci dengan tingkah laku saya, mereka terlalu kencang melempar dan akhirnya nerakanya kelewatan dan saya malah masuk 

Pesawat TNI sialan!

Cerpen Lucu - 
Sebuah Pesawat TNI terbang tidak seimbang karena kebanyakan muatan. "Buang beberapa barang" perintah komandan. mereka membuang pistol."Lagi!" lalu mereka membuang sniper."Lagi!" lalu mereka membuang rudal. Akhirnya pesawat dapat dikendalikan kembali. Saat mereka naik mobil, mereka melihat anak kecil menangis."Dik, kenapa menangis?" tanya seorang tentara. "Aku kejatuhan pistol."kata anak tersebut. Lalu mereka melihat anak yang menangis lebih keras."Dik, kenapa menangis?" tanya tentara lain."Aku kejatuhan sniper" kata anak tersebut. Lalu mereka melanjutkan perjalanan dan melihat anak lagi. Kali ini dia tidak menangis. Si anak malah tertawa."hahahahaha" tawa anak itu."Dik, kenapa tertawa? apa yang lucu?" tanya komandan. "Tadi aku bersin dan rumah itu meledak" kata anak tersebut.

Orang Arab, Jawa, ama Amerika

Cerpen Lucu - 
Ada orang jawa(bejo), orang arab(Hasan), dan orang amerika(Jack). Mereka bertiga naik pesawat bersama-sama. Pada saat setelah makan siang, jack mengeluarkan uang 100 US dollar, digunakan untuk membersihkan mulut, lalu dibuang. Bejo kaget bukan main. "Kenapa kamu buang duit 100 dollarmu itu?" tanya bejo. Jack menjawab," Amerika kan kaya, masih banyak dollar.". Lalu bejo melirik ke Hasan. Hasan mengeluarkan minyak wangi yang masih baru dan penuh, menyemprotkanya ke dada sedikit, lalu dilempar ke luar pesawat. Bejo kaget lagi," Lho!!?? Kenapa kamu buang tuh minyak? kan isinya masih banyak?" tanya bejo. Hasan menjawab," Arab kan kaya, masih banyak minyak! malah bagi orang2 sana, air lebih berharga dari minyak!" jawab Hasan. Lalu bejo tak mau kalah. Dia lempar orang keturunan Betawi disampingnya ke luar pesawat. Kali ini Hasan dan Jack yang jantungnya nyaris copot." Lho!!?? kenapa kamu buang orang betawi tadi?? Kan kasihan?" tanya Hasan. " Tenang aja! Indonesia kaya banget kok! Masih banyak, orang betawi yang hidup disana." Jawab Bejo

alhamdulilah namanya

Cerpen Lucu - 
alkisah pada tahun 2000, di kota malang ada seseorang yang memelihara kuda mulai kecil. Nama kuda itu adalah alhamdulilah, kuda itu sangat penurut, apa bila di panggil langsung datang, kalau di suruh berjalan , tinggal ucab alahamdulilah langsung tancap, kalo mau berhenti tinggal ucap astaufirloh,langsung berhenti. mungkin karna di rawat sejak kecil dan latihan yang rutin. pada saat di taman bunga di daerah tretes, dia bertemu dengan temannya. " askum.... gmn kabarnya, kudanya bagus bangeeet.."? "baik... ia nie kuda penurut, tinggal ucab hamdalah dia akan berangkat, dan kalau mau berhenti tingal ucab istifar". " aku boleh nyobak gak" " ohh.. monggo..." sang teman mulai mengucabkan hamdalah untuk menjalankannya. "alhamdulilah berangkatlah kuda" dia merasa bosan karna kudanya jalannya terlalu pelan, dia memukul kuda supaya berjalan lebih cepat ,tapi belum brhasil juga, sampai sampai dia memukul dan mengucapkan alhamdullah dengan keras. "PLAK..... ALHAMDULLLIILAHH......" kua itu berjalan dengan cepat ,sampai-sampai orang itu tidak bisa mengendalikanya, di depan terlihatlah jurang yang sangat dalam , karna sangat gugub orang itu lupa kata-kata untuk memberhentikannya, semua kata-kata keluar dari mulutnya. "ALLAH'.kuda belum berhenti. "ROSULALLAH." kuda itu masih belum bisa berhenti. " INALILAH." kuda itu masih tak mau behenti. Dia sudah putus asa , dia mengucapkan istifar untuk yang terakhir kalinya. " ASTAUFIRLOH." Tiba-tiba kuda itu berhenti pas di depan jurang itu, orang itu sangat senang, dia mengucapkan puji syukur kepada Allah. "Alhamdulilah ya Allah kau masih menolongku". karna ucapanya itu, kuda tiba-tiba berjalan dan....dan ,,.. pembaca pasti tau apa kelanjutanya? AYO APA???


'Anak' dalam Celana

Suatu ketika di pemberhentian sebuah Bis, naiklah seorang Ibu muda yang tengah hamil kurang lebih 5 bulan...
Namun Ibu muda ini merasa agak kesal setelah naik Bis tsb. karena Bis telah penuh...namun tiba2 ia punya ide >gmna klo dia minta kursi sama seorang Pemuda tanggung yg ada di dekatnya<
kemudian ia berkata kepada pemuda tsb.
" Boleh ga saya minta tempat duduknya Mas? kalo cuma saya sih ga apa2, tapi Anak dalam perut nie kasihan!!" katanya dengan agak manja dan sedikit memelas...
"Ehhhmmm" gumam si Pemuda tsb sambil berdiri memberikan tempat duduknya kepada si Ibu muda
tak lama kemudian Pemuda ini sambil berdiri dekat Si ibu muda menyalakan rokoknya. alhasil perbuatannya menuai protes dari si ibu muda
"Boleh ga Rokoknya dimatikan? kalo cuma saya sih ga apa2, tapi Anak dalam perut nie kasihan!!"
Dengan muka masam Pemuda tsb kembali memenuhi permintaan Si ibu muda ini sambil menggerutu dalam hati (uuuuggh sudah dikasih tempat duduk, ngelarang orang ngerokok lagi)gumamnya.
Tiba-tiba bis berhenti mendadak berhenti membuat seluruh penumpang tersentak & kaget termasuk Pemuda dan ibu muda yg sedang dalam cerita ini, gkgkgkgk
Saking tersentaknya si ibu muda tersebut sampai2 Daster yang ia pakai tersingkap hingga bagian pangkal pahanya. si pemuda meliat hal itu sebagai ajang balas dendam dengan berkata
Mbak, boleh gak tuh paha ditutupin!kalo cuma saya sih ga apa2, tapi Anak dalam celana nie kasihan!!"

Cerpen Lucu -

Sabtu, 10 September 2011

DOKUMENTASI







Keistimewaan Memeluk Islam

Hadits
Diriwayatkan daripada Abu Said al-Khudri r.a :” Rasulullah SAW bersabda yang maksudnya:” Apabila seseorang memeluk agama Islam dengan ikhlas, Allah akan mengampunkan semua dosa-dosanya di masa lalu. Kemudian setelah itu mulai diadakan perhitungan, pahala untuk setiap perbuatan baik yang dilakukannya dilipat gandakan sepuluh sampai tujuh ratus kali ganda sedangkan setiap dosa yang dilakukannya akan dicatat sebanyak dosa yang dilakukannya kecuali apabila Allah mengampunkannya.”
 
(al-Bukahri)
 
 
Huraian
Mualaf ialah orang yang baru berjinak-jinak Islam. Dari segi bahasa mualaf bererti lemah. Istilah ini lalu disandarkan kepada mereka yang baru saja memeluk Islam dan masih lemah pemahamannya tentang Islam. Kebanyakan daripada kita tidak memahami keperluan mualaf. Mualaf sebenarnya mengharapkan teman dan sahabat yang dapat memberi sokongan moral dan perlindungan dari kecaman keluarga mahupun saudara, kerana perpindahan agama bukanlah perkara yang mudah sebaliknya memerlukan banyak pengorbanan. Justeru perlu ada pihak yang menyelia dan membimbing golongan yang baru memeluk Islam ini agar mereka tidak kembali murtad. Contohnya menziarahi mereka supaya tidak terabai dan memantau perkembangan mereka. Kebanyakan kes yang berlaku hari ini, orang memeluk Islam sekadar untuk mencukupkan syarat membolehkannya berkahwin dengan pasangan yang beragama Islam. Bukan dengan niat yang benar-benar ikhlas mahu mentauhidkan Allah SWT. Bagi mualaf yang ikhlas ingin memeluk Islam pula, mereka akan melaksanakan ajaran Islam secara bertahap. Bahkan tidak keterlaluan jika dikatakan bahawa ada antara golongan mualaf ini yang jauh lebih taat daripada mereka yang sejak lahir memeluk Islam. Golongan inilah yang disebutkan di dalam hadis di atas.