Minggu, 25 September 2011

bentuk kerjasama dalam sistem islam


SYIRKAH  DAN  MUDHARABAH
PENDAHULUAN
Muamalah  dalam arti luas adalah aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitanya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial,sedang muamalah dalam pengertian sempit menurut rasyid ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dari cara-cara yang telah di tentukan persamaan muamalah dalam arti sempit dan dalam arti luas adalah sama sama mengatur hubungan manusia dengam manusaia yang lain dalam kaitan dengan pemutaran harta .
Dalam muamalah ada beberapa metode kerjasama yang sering digunakan. Antara lain metode syirkah, mudharabah, muzaraah dan musyaqqah. Diantara yang empat merode  ini ada beberapa metode yang sering digunakan bahkan lazim digunakan, yaitu : syirkah dan mudharabah. Karena kedua metode ini beroprasi dibidang usaha, baik usaha kecil ( mikro ) sampai dengan usaha besar ( makro ). Sedangkan muzaraah dan musyaqqah digunakan dalam bidang pertanian.
Karena metode yang sering digunakan dalam muamalah adalah syirkah dan mudharabah, sesuai juga dengan silabus yang dipercayakan kepada pemakalah oleh dosen pengampu mata kuliah fiqh muamalah maka pemakalah mencoba menyajikan pembahasan tentang syirkah. Dalam makalah ini pemakalah membahas mulai dari pengertian macam-macam bentuknnya,rukun syarat,hukum serta beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam masalah syirkah tersebut.
Pemakalah juga mengharapkan kritik dan saran serta masukan yang membangun dari dosen pengampu dan seluruh audiens yang turut bersama pemakalah dalam acara presentase  mempertanggung jawabkan isi makalah ini.

I. SYIRKAH
A. Pengertian Syirkah
Syirkah menurut bahasa berarti Al Ikhtath yang artinya campur atau pencampuran.[1] Dan menurut istilah adalah aqad kerjasama antara dua pihak atu lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing – masing memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungn dan risiko akan diranggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[2]
Menurut Taqsyudin pencampuran adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin dibedakan. Para ulama fiqh juga banyak  berbeda pendapat dalam mengartikan syirkah. Diantara pendapat para ulama fiqh tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menurt sayid sabiq
“ akad antara dua orang berserikat pada pokok harta modal dan keuntungan.”[3].
2. Menurut syar bini al kholil
“ketetapan hak pada sesuatu pada dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur”.
3. Menurut syihab al din al qlyubi wa umaira berkata [4]
“penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih” .
Bukan hanya ketiga pendapat para ulama ini yang diambil menjadi pengertian syirkah. Namun, masih banyak juga pendapat – pendapat para ulama fiqh lainnya yang mungkin akan memakan banyaka waktu untuk kita bahas dalam makalah ini.
Dari beberapa defenisi syirkah yang dikemukakan para ulama diatas, pemakalah dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah aqad kerjasama antara dua orang atau kelompok dalam bidang usaha untuk memajukan perekonomian. Yang mana segala keuntungan dan kerugiannya akan ditanggung oleh kedua belah pihak atau lebih yang bekerjasama. Dan tidak ada perbedaan antara kedua kelompok dalam pemodalan dan pelaksanaan kegiatan usaha yang di syirkahkan.

B. Landasan Hukum Syirkah
            Syirkah yang merupakan metode kerjasama dalam muamalah ini bukan diungkapkan sesuka – suka dan tanpa landasan yang jelas. Syirkah memiliki landasan hokum yang jelas dari syariah. Landasan hokum syirkah dapat diperoleh dari sumbur ajaran islam yaitu Al-qur’an dan Hadits serta pemikiran ulama atau ijma’.

a.      Al-Qur’an
Dalam al-Qur’an kita juda mendapatkan beberapa ayat yang membahas tentang syirkah. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Qs An-Nisa 12
Yang artinya :
“Maka mereka bersama sama dalam bagian sepertiga itu” .
2.Qs.Shaad 24
Yang artinya :
....Memenag banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zhalim kepada orang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dan hanya sedikit mereka yang begitu.
b.      Hadits
Bukan hanya saja dalam al-Qur’an kita dapati dalil tentang syirkah ini. Di dalam hadits juga ada terdapat masalah syirkah sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah r.a yang artinya :
“Aku ini orang ketiga dari dua orang yang berserikat,selama mereka tidak menghianati sesama temannya. Apabila seseorang telah berhianat terhadap temannya aku keluar dari kedua mereka”
c.       Ijma’
Begitu jelas sudah dalil yang ada di dalam al-Qur’an dan Hadits namun masih ada lagi landasan hokum yang dapat kita ambil dari ijma’ para ulama yang diungkapkan Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni “kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya”[5]

C. Syarat dan Rukun Syirkah
            Syirkah yang dalam pembahasan kita ini juga memiliki beberapa syarat ketentuan melakukannya. Diantara syarat – syarat itu juga ada perbedaan pendapat para ahli fiqh seperti yang diungkapkan Malikiyah dan Syafi’iyah.
            Menurut Malikiyah syarat – syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan aqad adalah merdeka, balig dan pintar.
            Syafi’iyah berpendapat bahwa syirkah yang sah hukumnya adalah syirkah inan. Sedangkan syirkah yang lainya adalah batal.[6]
            Maka dapat kita simpulkan bahwa syarat syirkah itu ada tiga yaitu :
1. merdeka
2. balig
3. berakal
            Sedangkan rukun syirkah diperselisihkan oleh para ulama, menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua, yaitu ijab dan qabul, sebab ijab dan qabullah yang menentukan adanya syirkah. Sedangkan imam yang lain juga berpendapat bahwa dua orang yang beraqad dan barang juga termasuk kedalam rukun syirkah seperti pembahasan dalam aqad jual beli.[7]
            Oleh karena itu pemakalah dapat menemukan keputusah bahwa rukun syirkah itu adalah sebagai berikut :
      1. ijab
      2. qabul
      3. orang yang beraqad
      4. benda yang disyirkahkan

D. Pembagian Syirkah
Syirkah tidak terpokus pada satu pembahasan saja. Syirkah juga memiliki berbagai pembagian. Dalam poin ini pemakalah mencoba membahas tentang pembagian syirkah. Syirkah yang kita maksud ini terbagi menjadi dua bagian yaitu :

1. Syirkah Amlak
Syirkah amlak ini bersifat jabr, sedangkan yang dimaksud dengan syirkah amlak ini adalah dua orang yang di hibahkan atau di wariskan sesutu,lalu mereka berdua menerima,maka barang yang di hibahkan dan di wasiatkan itu menjadi milik berdua.
Dapat kita simpulkan bahwa syirkah amlak ini adalah bentuk perkongsian dalam memiliki sesuatu barang. Ada dua orang atau lebih yang memiliki sebuah harta yang sah menjadi milik mereka berdua.

2.Syirkah Uquud
Seperti halnya dalam syirkah amlak, syirkah uqud juga merupakan bentuk perkongsian atau kerjasama. Namun dalam syirkah amlak bersifat kepemilikan, sedangkan dalam syirkah uqud adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.[8]
Dalam syirkah uqud ini dapat kita fahami bahwa kegiatannya beroprasi dibidang usaha yang menghasilkan keuntunga.
Bukan hanya sampai disitu saja, syirkah uqud ini juga memiliki beberapa jenis. Diantaranya adalah sebagai berikut :
Jenis Jenis Syirkah Uquud :
1) Syirkah Inan
Adalah persekutuan dalam pengelolaan harta oleh dua orang mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan di bagi dua.
2) Syirkah muwadhah
Adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu hunian .

Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.jumlah modal sama
2.memeliki kesamaan dalam bertindak
3.memiliki kesamaan agama
4.masing-masing menjamin penjamin atas lainya dalam jual beli.
Jika semua hal tersebut terdapat kesamaan maka syirkah dinyatakan sah dan masing-masing menjadi wakil perkongsian dan sebagai penjamin.
Untuk syirkah jenis ini Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan, sementara Madzhab Syafi`I tidak membolehkan sebagaimana perkataanya “kalaulah Syirkah Mufawdhah ini tidak di katakan batal, maka tidak ada yang bathil aku ketahui di dunia ini.
Menurut imam Malik semua Syirkah Muwafadhah adalah tiap-tiap kongsi atau sekutu menegosiasikan dengan temanya atas semua tindakanya,baik pada saat kehadiran kongsi,aupun tidak,sehingga semua kebijaksanaan ada di tangan masiang–masing .[9]

3) Syirkah Wujuh
Menurut Madzhab Hanafi “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal bagi keduanya untuk sama-sama membeli dengan nama baik mereka”.
Mazhab Maliki “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal harta dan karya”. Ia adalah syarikatnya berdasarkan tanggung jawab moril yang mana jika mereka membeli sesuatu,maka berada pada tanggungan mereka berdua dan jika mereka menjualnya mereka saling berbagi keuntungannya.
         Mazhab Syafi`I bersyaratnya dua orang yang memiliki reputasi di masyarakat karena kebaikan keduanya dalam berbisnis dengan mereka untuk masing masing mereka membeli dengan jatuh tempo dan barang yang terbeli milik keduanya. Jika mereka menjualanya maka kelebihan harga jual di bagi antara mereka .
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang dalam barang yang mereka beli dengan nama baik (reputasi) mereka dan kepercayaan. Para pedagang terhadap mereka tanpa memiliki modal finansial dengan kesepakatan apa yang mereka beli,kepemilikannya di bagi antara mereka secara tengahan,pertigaan,perempatan dan mereka menjualnya maka hasil yang Allah SWT berikan di bagi antara mereka.

4) Syirkah Abdan
            Mazhab be5rsyarikatnya dua oranguntuk menerima order pekertjaan dan hasilnya adalah di bagi antara mereka berdua.contoh tukang jahit dan tukang celup.
Mazhab Maliki bersyarikatnya dua tukang atau lebih untuk bekerjasama sesuai pekerjaan masing-masing dengan syarat pejkerjaan tersebut adalah satu. Contoh tukang bei.
Mazhab Syafii bersyarikatnya dua orang atau lebih masing-masing bekerja dengan keterampilannya secara sama atau berbeda,baik dengan kesatuan pekerjaan.
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang atau lebih dalam apa yang mereka hasilkan dengan ketrampilan tangan mereka,seperti para tukang.
Tukang yang bersyarikat dalam apa yang mereka hasilkan dari barang halal seperti berburu.

5) Al Mudharabah
            Mazhab Hanaf i: akad atas sesuatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaann(usaha) dari pihak yang lain.
Mazhab Maliki sesuatu pemberian mandat untuk berdagang dengan mata uang tunai yang di curahkan. kepada pengelolanya dengan mendapat sebagian dari keuntungan, jika di ketahui jumlah dan keuntungan.
Mazhab Syafii suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua .
Mazhab Hambali penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahaknnya dengan mendapat bagian tertentu dari keuntungannya.[10]

E. Mengakhiri Syirkah
Setiap yang dimulai itu pasti ada akhirnya. Begitu juga dengan syirkah. Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut :
a. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainya.
Karena syirkah terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak.
b. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk .....(keahlian mengelola harta) baik karena gila maupun karena alasan lainya.
c. Salah satu pihak meninggal dunia tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang,yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup,apabila ahli warisnya menghendaki turut serta maka dilakukan perjanjian baru.
d. Salah satu pihak boros dalam penggunaan biaya atau modal yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainya.
e. Salah satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi harta yang menjadi saham syirkah kecuali mazhab-mazhab Hanafi berpendapat keadaan bangkrut tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
f. Modal para anggota syirkah lengkap atau hilang sebelum adanya pencampuran harta hingga tidak dapat di pisah-pisahkan maka yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri,apabila harta lenyap setelah pencampuran maka menjadi resiko bersama .[11]



PENUTUP

Dari bahasan makalah ini,dapat kita ambil kesimpulan bahwa syirkah itu adalah aqad kerjasama antara dua pihak baik orang ataupun kelompok dalam bidang usaha untuk memajukan perekonomian. Yang mana segala keuntungan dan kerugiannya akan ditanggung oleh kedua belah pihak atau lebih yang bekerjasama. Dan tidak ada perbedaan antara kedua kelompok dalam pemodalan dan pelaksanaan kegiatan usaha yang di syirkahkan.

Dalam melaksanakan aqad syirkah ini juga memiliki berbagai aturan yang bertujuan mengatur perjalanan syirkah ini dengan teratur. Syirkah memiliki landasan hokum yang jelas dari syariah Islam. Landasan hokum syirkah dapat diperoleh dari sumbur ajaran islam yaitu Al-qur’an dan Hadits serta pemikiran ulama atau ijma’.

Syirkah ini juga memiliki manfaat kegunaannya baik didunia dan akhirat. Seperti cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia,yang unsur adalah hak-hak dan kewajiban,misalnya jujur,hasad,dengki,dan dendam oleh karena itu jual beli benda maupaun bagaimana bekerja sama bagi muslim bukan hanya sekedar memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya,tetapi secara vertikal bertujuan untuk memperoleh ridha allah dan secara bertujuan untuk mencari keutungan. Sehingga benda benda yang perjual belikan akan senantias dirujukan kepada aturan aturan Allah dan juga keridhaan kedua belah pihak yang melakukan kerja sama,ijab qabul dan lain lain wajib di ikuti dan di laksanakan oleh keduanya

















TERIMAKASIH


[1] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH. ( Rajawali pers : Jakarta, 2010 ) hal 125
[2] Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec,BANK SYARIAH, ( Gema Insani : Jakarta, 2001 ) hal 90
[3] Fiqh al-Sunnah, hal 294
[4] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH. ( Rajawali pers : Jakarta, 2010 ) hal 125
[5] Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec,BANK SYARIAH, ( Gema Insani : Jakarta, 2001 ) hal 90-91
[6] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH. ( Rajawali pers : Jakarta, 2010 ) hal 128
[7] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH, hal 127
[8] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH, hal 130
[9] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH, hal 130
[10] Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec,BANK SYARIAH, ( Gema Insani : Jakarta, 2001 ) hal 93
[11] Dr. H. Hendri Suhendi. M.Si,FIQH MUAMALAH, hal 133

Tidak ada komentar:

Posting Komentar